GUGUS PENJAMINAN MUTU DAN PENINGKATAN REPUTASI
(GPM-PR)
Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi (GPM-PR) adalah gugus yang dibentuk oleh rektor dengan tugas melakukan penjaminan dan pengendalian mutu internal di tingkat fakultas sesuai dengan peraturan rektor universitas hasanuddin nomor 16/UN4.1/2022 tentang organisasi dan tata kerja fakultas dan sekolah Universitas Hasanuddin. Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan penjaminan mutu dan peningkatan reputasi sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam melaksanakan tugas Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi mempunyai fungsi
- perumusan kebijakan mutu akademik dan reputasi yang sejalan dengan kebijakan mutu akademik Unhas, dalam rangka pencapaian target kinerja akademik Fakultas dan program studi;
- perumusan dan pengembangan standar mutu akademik yang sejalan dengan standar mutu Unhas;
- perencanaan dan pelaksanaan program strategis untuk peningkatan reputasi dan perankingan pada level Fakultas;
- pengembangan dan penguatan kerjasama dengan Lembaga-lembaga perangkingan nasional dan internasional melalui koordinasi Pusat Peningkatan Reputasi Unhas;
- pelaksanaan standar mutu akademik dan manajemen yang sejalan dengan standar mutu Unhas;
- perumusan manual mutu akademik dan reputasi yang sejalan dengan manual mutu Unhas;
- pengembangan sistem monitoring dan evaluasi mutu akademik dan reputasi berbasis sistem informasi;
- pelaksanaan program peningkatan reputasi dan perangkingan baik nasional maupun internasional;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu akademik dan reputasi;
- penyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi beserta rekomendasi secara tertulis kepada Dekan;
- pelaksanaan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
- pemberian rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran fakultas dan program studi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Dekan.
Pelaksana Tugas
- Ketua GPMPR FISIP Unhas : Dr. Safriadi, SIP.,M.Si.
- Sekretaris : Dr. Safriadi, SIP.,M.Si.
1. Kebijakan SPMI
Kebijakan SPMI merupakan perangkat aturan yang menjadi rujukan pelaksanaan dan praktik mutu bagi berbagai pilar penyelenggaraan dan pengelolaan dalam menegakkan Tridharma Universitas Hasanuddin. Kebijakan ini menjadi landasan dalam menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional dibawahnya yakni Standar SPMI, Manual SPMI, dan Formulir SPMI dalam rangka pelaksanaan SPMI yang merujuk pada Peraturan Senat Akademik Universitas Hasanuddin Nomor 4867/UN4/IT.03/2017 tentang Kebijakan Penjaminan Sistem Penjaminan Mutu Internal. Dokumen Kebijakan SPMI berisi tentang rancangan dan implementasi budaya mutu Unhas, landasan filosofis, paradigma, dan prinsip kelembagaan dan manajemen Universitas Hasanuddin khususnya menyangkut visi, misi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan Universitas Hasanuddin.
2. Standar Mutu
Standar SPMI merupakan kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persayaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja. Standar SPMI Fakultas Keperawatan Unhas mengacu pada standar SPMI Unhas. Standar ini terdiri dari standar minimal SN DIKTI yaitu standar pembelajaran (8 standar), standar penelitian (8 standar), dan standar pengabdian masyarakat (8 standar); ditambah dengan standar tambahan yang ditetapkan oleh UNHAS.
3. Manual Mutu
Manual SPMI adalah dokumen tertulis berisi petunjuk praktis tentang bagaimana menjalankan atau melaksanakan SPMI. Buku/Dokumen Manual SPMI ini bermanfaat untuk memandu pemegang otoritas keputusan lingkup SPMI, dosen serta tenaga kependidikan dalam mengimplementasikan Standar SPMI, sesuai dengan kewenangan masing-masing standar yang sudah ditetapkan oleh standar Dikti yang merujuk pada SN-PT Dikti. Manual ini berlaku untuk semua standar pada saat standar dirancang, dirumuskan dan ditetapkan.Luas lingkup implementasi adalah pada aspek Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan SPMI (PPEPP). mengacu pada standar SPMI Unhas. Standar ini terdiri dari standar minimal SN DIKTI yaitu standar pembelajaran (8 standar), standar penelitian (8 standar), dan standar pengabdian masyarakat (8 standar); ditambah dengan standar tambahan yang ditetapkan oleh UNHAS.
Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti menyatakan bahwa SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: Penetapan Standar Pendidikan Tinggi, Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, Pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut dilakukan melalui Audit Mutu Internal.
Audit Mutu adalah pengujian sistematik dan mandiri untuk memastikan pelaksanaan kegiatan PT secara efektif telah sesuai dengan rencana dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi/PT serta peluang peningkatannya. Audit ini bertujuan untuk:
- Mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian.
- Mengevaluasi kemampuan system dalam memenuhi persyaratan peraturan/ perundangan dan persyaratan lain yang relevan (jika ada)
- Mengevaluasi efektifitas penerapan sistem.
- Mengidentifikasi peluang perbaikan.
Audit Mutu Internal dilaksanakan oleh Unhas secara periodik (per tahun) dan secara online melalui https://spmi.unhas.ac.id/
S1 ADMNISTRASI PUBLIK
S1 ANTROPOLOGI
S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
S1 ILMU POLITIK
S1SOSIOLOGI
S2 ADMINISTTRASI PUBLIK
S2 ANTROPOLOGI
S2 ILMU PEMERINTAHAN
S2 ILMU POLITIK
S3 ANTROPOLOGI
S3 ILMU POLITIK
ISO 9001 : 2015 merupakan standar manajemen mutu yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardization (ISO) yang di dalamnya mencakup beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan / organisasi dalam membentuk suatu quality management system. Dalam rangka menjaga komitmen tersebut maka Universitas Hasanuddin dari tahun ke tahun terus melakukan standarisasi kualitas produk yang mengacu pada International Organization for Standardization (ISO). Audit ISO 9001:2015 dilakukan:
- Audit eksternal
Audit eksternal dilakukan satu kali setahun dari PT SAI GLOBAL - Audit internal
Audit internal dilakukan dua kali setahun oleh auditor internal yang telah tersertifikasi
1. Sertifikat ISO 9001;2015 (2019-2022)
2. Sertifikat ISO Tahun 2022 – 2025
No |
Jenis Program |
Nama Program Studi |
Status/ Peringkat |
No. dan Tgl. SK |
Tgl. Kadaluarsa |
Jumlah Mahasiswa |
---|---|---|---|---|---|---|
1 |
Sarjana |
Ilmu Politik |
Terakreditasi A |
01 Agustus 2023 |
340 |
|
2 |
Sarjana |
Administrasi Publik |
Terakreditasi Unggul |
30 Desember 2025 |
438 |
|
3 |
Sarjana |
Ilmu Pemerintahan |
Terakreditasi Unggul |
03 Mei 2027 |
334 |
|
4 |
Sarjana |
Ilmu Hubungan Internasional |
Terakreditasi A |
6848/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/X1/2020 |
1 November 2025 |
547 |
5 |
Sarjana |
Ilmu Komunikasi |
Terakreditasi Unggul |
2240/SK/BAN-PT/AK-ISK/S/IV/2022 |
23 April 2023 |
463 |
6 |
Sarjana |
Sosiologi |
Terakreditasi A |
26 April 2027 |
280 |
|
7 |
Sarjana |
Antropologi |
Terakreditasi Unggul |
19 Mei 2027 |
262 |
|
8 |
megister |
Administrasi Publik |
Terakreditasi Unggul |
9 Oktober 2024 |
77 |
|
9 |
megister |
Ilmu Komunikasi |
Terakreditasi A |
1038/SK/BAN-PT/Akred/M/N/2019 |
23 April 2024 |
146 |
10 |
megister |
Sosiologi |
Terakreditasi A |
27 Maret 2023 |
57 |
|
11 |
megister |
Antropologi |
Terakreditasi A |
16 Agustus 2027 |
18 |
|
12 |
megister |
Ilmu Politik |
Terakreditasi Baik |
6537/SK/BAN-PT/Ak-PKP/M/X/2020 |
20 Oktober 2025 |
57 |
13 |
megister |
Ilmu Pemerintahan |
Terakreditasi B |
21 April 2026 |
30 |
|
14 |
doktor |
Administrasi Publik |
Terakreditasi Unggul |
13968/SK/BAN-PT/AK-ISK/D/XII/2021 |
1 Agustus 2023 |
70 |
15 |
doktor |
Ilmu Antroplogi |
Terakreditasi B |
13 Desember 2027 |
31 |
|
16 |
doktor |
Sosiologi |
Terakreditasi Baik Sekali |
27 Juli 2026 |
13 |
|
17 |
doktor |
Ilmu Komunikasi |
Terakreditasi Baik Sekali |
10455/SK-BAN-PT/Akred/D/VIII/2021 |
31 Agustus 2026 |
42 |
18 |
Doktor |
Ilmu Politik |
Akreditasi Baik |
16 - April - 2029 |
14 |
KEPUASAN PELANGGAN
Survey tingkat kepuasan pelanggan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan guna mengetahui seberapa puas pelanggan terhadap produk dan pelayanan yang diberikan oleh perusahaan. Survey kepuasan pelanggan dilakukan selama 2 kali setahun sesuai dengan target sasaran mutu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNHAS maupun Sasaran Mutu UNHAS secara umum. Dalam syarat tersebut kepuasan pelanggan harus diukur pada semua pelanggan internal maupun eksternal yaitu mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pengguna lulusan, mitra kerjasama dan alumni. Adapun komponen instrumen kepuasan pelanggan adalah:
- Mahasiswa (manajemen, pelayanan, dan pembelajaran),
- Dosen (manajemen, penelitian, dan PkM),
- Tenaga kependidikan (manajemen),
- Lulusan / alumni (manajemen, pembelajaran, kompetensi),
- Pengguna lulusan (manajemen dan kompetensi),
- Mitra kerja sama (manajemen, pembelajaran, penelitian, PkM)
TAHAP SURVEY KEPUASAN PELANGGAN
Adapun tahapan survey kepuasan pelanggan yang diterapkan pada Fakultas Keperawatan UNHAS adalah
- Menggunakan Instrumen yang digunakan sahih, andal dan mudah dipahami dan mudah di akses
- Penentuan estimasi besar sampel sesuai dengan populasi yang ada
- Sosialisasi instrumen survey kepuasan pelanggan
- Analisa hasil survey kepuasan pelanggan
- Umpan Balik
- Rapat Tinjuan Manajemen
- Monev Hasil tindak lanjut umpan balik
INSTRUMEN KEPUASAN PELANGGAN
Instrumen instrumen disiapkan melalui pencarian literatur dan critical review dan melalui proses penyusunan yang sesuai standar untuk memenuhi validitas dan reliabilitas. Adapun nilai validitas isi dari instrument dengan nilai rentang I-CVI dan S-CVI sebagai berikut
No | Jenis Instrumen | Nilai I-CVI (min-max) | Nilai S-CVI/ave |
1 | Kepuasan Mahasiswa | 0.83 – 1 | 0.99 |
2 | Kepuasan Dosen | 0.83 – 1 | 0.99 |
3 | Kepuasan tenaga kependidikan | 1 | 1 |
4 | Kepuasan Alumni | 0.83 – 1 | 0.99 |
5 | Kepuasan pengguna lulusan | 1 | 1 |
6 | Kepuasan mitra kerjasama | 0.83 – 1 | 0.98 |
7 | Pemahaman VMTS | 1 | 1 |
ANALISIS HASIL SURVEY KEPUASAN PELANGGAN
Hasil survey kepuasan pelanggan pada Fakultas keperawatan UNHAS dianalisis menggunakan statistik deskriptif dan dideskripsikan distribusi presentasenya, analisis Customer Satisfaction Index (CSI) dan Important Performance Analysis (IPA), selain itu masukan-masukan responden yang berupa kalimat akan dinalisis dengan mengelompokkan makna-makna yang sama kemudian akan dikuantifikasi.
Nilai maksimum CSI adalah 100%. Nilai CSI 50% atau lebih rendah menandakan kinerja pelayanan yang kurang baik. Nilai CSI 76% atau lebih tinggi mengindikasikan pelanggan merasa puas terhadap kinerja pelayanan. Hasil CSI akan dikategorikan sesuai dengan kriteria pada Tabel 1.
No | Nilai CSI | Kategori |
1 | 0% – 34.9% | Tidak puas |
2 | 35.0% – 50.9% | Kurang puas |
3 | 51.0% – 65.9% | Cukup puas |
4 | 66.0% – 80.9% | Puas |
5 | 81.0% – 100.0% | Sangat Puas |
INSTRUMEN SURVEI KEPUASAN PELANGGAN
NO | Survei | Link | Tahun digunakan |
1 | Tracer Studi | 2020 | |
2 | Survei Kepuasan Pelanggan (Mahasiswa) | Semester Awal 2023-2024 | |
| Survei Kepuasan Pelanggan (Dosen) | Semester Awal 2023-2024 | |
4 | Survei Kepuasan Pelanggan (Mahasiswa) | Semester Akhir 2023-204 | |
5 | Survei Kepuasan Pelanggan (Dosen) | Semester Akhir 2023-204 | |
6 | Survei Kepuasan Pelanggan (Tendik) | Semester Akhir 2023-204 | |
7 | Survei Kepuasan Pelanggan (Mitra) | Tahun 2023 | |
8 | Survei Monitoring Pembelajaran Prodi (MK Kesospolan) | Semester Awal 2023-2024 | |
9 | Survei Monitoring Pembelajaran Prodi | Sosiologi https://s.unhas.ac.id/MonitoringS1SosiologiUH
Politik
Pemerintahan
Komunikasi
Hubungan Internasional https://s.unhas.ac.id/MonitoringS1HubunganInternasionalUH
Antropologi https://s.unhas.ac.id/MonitoringS1AntropologiUH
Administrasi Publik
Hubungan Internasional
|
|
HASIL SURVEI KEPUASAN PELANGGAN
KEPUASAN PELANGGAN MAHASISWA (JULI 2023)
KEPUASAN PELANGGAN MAHASISWA (DESEMBER 2023)
KEPUASAN PELANGGAN DOSEN (JULI 2023)
KEPUASAN PELANGGAN DOSEN (DESEMBER 2023)
KEPUASAN PELANGGAN TENDIK (JULI 2023)
KEPUASAN PELANGGAN TENDIK (DESEMBER 2023)
Formulir ini ditujukan untuk pelapor yang hendak mengajukan berbagai aduan terkait kegiatan dan pelayanan di Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan FISIP Unhas. Pelapor diharapkan telah memahami SOP atas kegiatan dan pelayanan yang hendak dilaporkan. Klik link berikut untuk melihat SOP FISIP UNHAS: https://s.unhas.ac.id/SOPFISIP, Agar dapat diproses lebih lanjut, aduan yang disampaikan disyaratkan untuk melampirkan bukti. Data pribadi yang Anda kirim pada formulir ini terjamin kerahasiaannya.