GUGUS PENJAMINAN MUTU DAN PENINGKATAN REPUTASI

(GPM-PR)

Formulir ini ditujukan untuk pelapor yang hendak mengajukan berbagai aduan terkait kegiatan dan pelayanan di Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan FISIP Unhas. Pelapor diharapkan telah memahami SOP atas kegiatan dan pelayanan yang hendak dilaporkan. Klik link berikut untuk melihat SOP FISIP UNHAS: https://s.unhas.ac.id/SOPFISIP,  Agar dapat diproses lebih lanjut, aduan yang disampaikan disyaratkan untuk melampirkan bukti. Data pribadi yang Anda kirim pada formulir ini terjamin kerahasiaannya.

Edit Content

Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi (GPM-PR) adalah gugus yang dibentuk oleh rektor dengan tugas melakukan penjaminan dan pengendalian mutu internal di tingkat fakultas sesuai dengan peraturan rektor universitas hasanuddin nomor 16/UN4.1/2022 tentang organisasi dan tata kerja fakultas dan sekolah Universitas Hasanuddin. Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan penjaminan mutu dan peningkatan reputasi sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam melaksanakan tugas Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi mempunyai fungsi

  1. perumusan kebijakan mutu akademik dan reputasi yang sejalan dengan kebijakan mutu akademik Unhas, dalam rangka pencapaian target kinerja akademik Fakultas dan program studi;
  2. perumusan dan pengembangan standar mutu akademik yang sejalan dengan standar mutu Unhas;
  3. perencanaan dan pelaksanaan program strategis untuk peningkatan reputasi dan perankingan pada level Fakultas;
  4. pengembangan dan penguatan kerjasama dengan Lembaga-lembaga perangkingan nasional dan internasional melalui koordinasi Pusat Peningkatan Reputasi Unhas;
  5. pelaksanaan standar mutu akademik dan manajemen yang sejalan dengan standar mutu Unhas;
  6. perumusan manual mutu akademik dan reputasi yang sejalan dengan manual mutu Unhas;
  7. pengembangan sistem monitoring dan evaluasi mutu akademik dan reputasi berbasis sistem informasi;
  8. pelaksanaan program peningkatan reputasi dan perangkingan baik nasional maupun internasional;
  9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu akademik dan reputasi;
  10. penyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi beserta rekomendasi secara tertulis kepada Dekan;
  11. pelaksanaan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
  12. pemberian rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran fakultas dan program studi; dan
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Dekan.

Pelaksana Tugas

  • Ketua GPMPR FISIP Unhas : Dr. Safriadi, SIP.,M.Si.
  • Sekretaris : Dr. Safriadi, SIP.,M.Si.
Edit Content

1. Kebijakan SPMI

Kebijakan SPMI merupakan perangkat aturan yang menjadi rujukan pelaksanaan dan praktik mutu bagi berbagai pilar penyelenggaraan dan pengelolaan dalam menegakkan Tridharma Universitas Hasanuddin. Kebijakan ini menjadi landasan dalam menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional dibawahnya yakni Standar SPMI, Manual SPMI, dan Formulir SPMI dalam rangka pelaksanaan SPMI yang merujuk pada Peraturan Senat Akademik Universitas  Hasanuddin  Nomor 4867/UN4/IT.03/2017 tentang Kebijakan Penjaminan Sistem Penjaminan Mutu Internal. Dokumen Kebijakan SPMI berisi tentang rancangan dan implementasi budaya mutu Unhas, landasan filosofis, paradigma, dan prinsip kelembagaan dan manajemen Universitas Hasanuddin khususnya menyangkut visi, misi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan Universitas Hasanuddin.

2. Standar Mutu

Standar SPMI merupakan kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persayaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja. Standar SPMI Fakultas Ilmu Sosial dann Ilmu Politik Unhas mengacu pada standar SPMI Unhas. Standar ini terdiri dari standar minimal SN DIKTI yaitu standar pembelajaran (8 standar), standar penelitian (8 standar),  dan standar pengabdian masyarakat (8 standar); ditambah dengan standar tambahan yang ditetapkan oleh UNHAS.

3. Manual Mutu

Manual SPMI adalah dokumen tertulis berisi petunjuk praktis tentang bagaimana menjalankan atau melaksanakan SPMI. Buku/Dokumen Manual SPMI ini bermanfaat untuk memandu pemegang otoritas  keputusan lingkup SPMI, dosen serta tenaga kependidikan dalam mengimplementasikan  Standar  SPMI,  sesuai dengan kewenangan masing-masing  standar yang sudah ditetapkan  oleh  standar Dikti yang merujuk pada SN-PT Dikti. Manual ini berlaku untuk semua standar pada saat standar dirancang, dirumuskan dan ditetapkan.Luas lingkup implementasi adalah pada aspek Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan SPMI (PPEPP). mengacu pada standar SPMI Unhas. Standar ini terdiri dari standar minimal SN DIKTI yaitu standar pembelajaran (8 standar), standar penelitian (8 standar),  dan standar pengabdian masyarakat (8 standar); ditambah dengan standar tambahan yang ditetapkan oleh UNHAS.

Edit Content

Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti menyatakan bahwa  SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: Penetapan Standar Pendidikan Tinggi, Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, Pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.  Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut dilakukan melalui Audit Mutu Internal.

Audit Mutu adalah pengujian sistematik dan mandiri untuk memastikan pelaksanaan kegiatan PT secara efektif telah sesuai dengan rencana dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi/PT serta peluang peningkatannya. Audit ini bertujuan untuk:

  1. Mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian.
  2. Mengevaluasi kemampuan system dalam memenuhi persyaratan peraturan/ perundangan dan persyaratan lain yang relevan (jika ada)
  3. Mengevaluasi efektifitas penerapan sistem.
  4. Mengidentifikasi peluang perbaikan.

Audit Mutu Internal dilaksanakan oleh Unhas secara periodik (per tahun) dan secara online melalui https://spmi.unhas.ac.id/

S1 ADMNISTRASI PUBLIK

S1 ANTROPOLOGI

S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

S1 ILMU POLITIK

S1SOSIOLOGI

S2 ADMINISTTRASI PUBLIK

S2 ANTROPOLOGI

S2 ILMU PEMERINTAHAN

S2 ILMU POLITIK

S3 ANTROPOLOGI

S3 ILMU POLITIK

Edit Content

ISO 9001 : 2015 merupakan standar manajemen mutu  yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardization (ISO) yang di dalamnya mencakup beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan / organisasi dalam membentuk suatu quality management system. Dalam rangka menjaga komitmen tersebut maka Universitas Hasanuddin dari tahun ke tahun terus melakukan standarisasi kualitas produk yang mengacu pada International Organization for Standardization (ISO). Audit ISO 9001:2015 dilakukan:

  1. Audit eksternal
    Audit eksternal dilakukan satu kali setahun dari PT SAI GLOBAL
  2. Audit internal
    Audit internal dilakukan dua kali setahun oleh auditor internal yang telah tersertifikasi

1. Sertifikat ISO 9001;2015 (2019-2022)

2. Sertifikat ISO Tahun 2022 – 2025

SNI ISO 21001:2018

Edit Content
No
Jenis Program
Nama Program Studi
Status/ Peringkat
No. dan Tgl. SK
Tgl. Kadaluarsa
Jumlah Mahasiswa
1

Sarjana

Ilmu Politik

Terakreditasi A

01 Agustus 2023

340

2

Sarjana

Administrasi Publik

Terakreditasi Unggul

30 Desember 2025

438

3

Sarjana

Ilmu Pemerintahan

Terakreditasi Unggul

03 Mei 2027

334

4

Sarjana

Ilmu Hubungan Internasional

Terakreditasi A

6848/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/X1/2020

1 November 2025

547

5

Sarjana

Ilmu Komunikasi

Terakreditasi Unggul

2240/SK/BAN-PT/AK-ISK/S/IV/2022

23 April 2023

463

6

Sarjana

Sosiologi

Terakreditasi A

26 April 2027

280

7

Sarjana

Antropologi

Terakreditasi Unggul

19 Mei 2027

262

8

megister

Administrasi Publik

Terakreditasi Unggul

9 Oktober 2024

77

9

megister

Ilmu Komunikasi

Terakreditasi A

1038/SK/BAN-PT/Akred/M/N/2019

23 April 2024

146

10

megister

Sosiologi

Terakreditasi A

27 Maret 2023

57

11

megister

Antropologi

Terakreditasi A

16 Agustus 2027

18

12

megister

Ilmu Politik

Terakreditasi Baik

 6537/SK/BAN-PT/Ak-PKP/M/X/2020

20 Oktober 2025

57

13

megister

Ilmu Pemerintahan

Terakreditasi B

21 April 2026

30

14

doktor

Administrasi Publik

Terakreditasi Unggul

13968/SK/BAN-PT/AK-ISK/D/XII/2021

1 Agustus 2023

70

15

doktor

Ilmu Antroplogi

Terakreditasi B

13 Desember 2027

31

16

doktor

Sosiologi

Terakreditasi Baik Sekali

27 Juli 2026

13

17

doktor

Ilmu Komunikasi

Terakreditasi Baik Sekali

10455/SK-BAN-PT/Akred/D/VIII/2021

31 Agustus 2026

42

18

Doktor

Ilmu Politik

Akreditasi Baik

16 - April - 2029

14

Edit Content

SURVEI KE KEPUASAN PELANGGAN INTERNAL (DOSEN, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN MAHASISWA)

Hasil survei ke kepuasan pelanggan internal (dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa) pada periode layanan Semester Akhir Tahun Akademik 2022/2023 menunjukkan hasil yang baik. Dimana hasil Indeks Kepuasan Pelanggan Mahasiswa yakni 98,13%;  Indeks Kepuasan Pelanggan Dosen, yakni 95,18%; Indeks Kepuasan Pelanggan Tendik, yakni 96,08%.

Walaupun hasil tersebut cukup tinggi, ada beberapa area of improve yang bisa dilakukan untuk lebih meningkatkan kepuasan pelanggan. Pengukuran kepuasan ini masih dilakukan pada tahap internal. Kedepan akan dilakukan pengukuran pada pihask-pihak eksternal pengguna lulusan.

98.13%

DOSEN

95.18%

TENAGA KEPENDIDIKAN

96.08%

MAHASISWA

Peraturan Rektor Unhas tentang Penyelenggaraan Program Sarjana Universitas Hasanuddin

Peraturan Rektor Unhas tentang Penyelenggaraan Program Magister Universitas Hasanuddin

Peraturan Rektor Unhas tentang Penyelenggaraan Program Doktoral Universitas Hasanuddin