LAYANAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HASANUDDIN

Publisher yang perlu di Hindari

0

Jumlah Mahasiswa

0

Jumlah Dosen

0

Jumlah Program Studi

0

Jumlah Alumni

KALENDER AKADEMIK

MEKANISME BANDING NILAI

PASP menerapkan mekanisme banding berdasarkan SK Rektor No. 2781 / UN4.1 / KEP / 2018 Bab XI Pasal 26 mengatur tata cara banding, yang menyatakan bahwa mahasiswa berhak untuk mengadukan nilai atas tugas atau tugas yang diberikan oleh dosen. Proses banding berlangsung dalam beberapa tahap. Pertama, mahasiswa dapat mengadu langsung kepada dosen kemudian dosen mengklarifikasi berdasarkan bukti proses pembelajaran, seperti bukti absensi, tugas individu dan kelompok, partisipasi kelas, kuis dan tugas akhir. Kedua, mahasiswa melakukan pengaduan melalui ketua program studi yang kemudian menengahi ke dosen yang diadukan. Jika ternyata dosen melakukan kesalahan dalam memberikan penilaian maka akan dilakukan koreksi. Ketiga, pengaduan disampaikan oleh mahasiswa baik secara individu maupun atas nama organisasi kemahasiswaan pada saat dialog akademik antara mahasiswa, dosen dan ketua program studi di tiap semester. Terakhir, siswa dapat mengkomplain nilai mereka secara anonim melalui tautan berikut ini:

Mari Bergabung Bersama Universitas Hasanuddin

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Program Sarjana , magister dan Doktoral Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik membuka kesempatan kepada seluruh siswa/i lulusan SMA/SMK/MA/sederajat dari seluruh rumpun ilmu (IPA/IPS/lainnya)* yang telah menyelesaikan studi di sekolahnya.

*Syarat dan Ketentuan berlaku.
Silahkan mengakses situs PMB untuk melihat persyaratan terkini.